ASN Cuti Lebaran Harus Seijin Gubernur

img

Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Penanganan Covid-19

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi memastikan bahwa selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12-15 Mei 2021 tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim yang bisa mengambil cuti. Lebih tepatnya pada 6-17 Mei 2021, sesuai Addendum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan tidak ada cuti ASN. Ini sebagai langkah antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 yang kerap kali meningkat pasca libur panjang," kata Hadi Mulyadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di wilayah Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (27/04).

Hadi menjelaskan dengan adanya Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Surat Edaran Gubernur Kaltim tersebut diharapkan para ASN di lingkup Pemprov Kaltim dapat mengikuti dan menaatinya, sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Dalam addendum tersebut kan ada pra dan pasca lebaran, dari sekarang sampai akhir Mei, kita ikuti. Sampai sekarang tidak ada ijin cuti yang masuk, untuk provinsi loh ya. Dan kita sepakat tidak akan memberikan ijin cuti bagi ASN, harus seijin gubernur dan wagub. Yang jelas dimasa itu tidak ada cuti," jelas Hadi.

Terkait penanganan Covid-19 di Kaltim jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini menyebut, sesuai arahan Gubernur Kaltim, agar kepada seluruh pejabat publik di wilayah Kaltim untuk tidak mengadakan open house di masa lebaran. Selain itu, untuk halal bihalal diperbolehkan tetapi terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Arahan Gubernur, seluruh pejabat publik di Kaltim untuk tidak mengadakan open house, karena cenderung tidak dapat terkendali dengan baik, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan. Tetapi halal bihalal terbatas bisa dilaksanakan, karena terukur, waktunya juga fleksibel selama bulan Syawal," pesannya. (mar)